Menurut saya di Indonesia ini ada beberapa orang yang melakukan pernikahan kontrak atau pernikahan sementara dengan jangka waktu.
Dan pertanyaan saya Apakah hukum memperbolehkan pernikahan sementara atau pernikahan kontrak dengan jangka waktu?
terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,
Sebelum menjawab pertanyaan, dapat diketahui bahwa di Indonesia mengatur mengenai Perkawinan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan menyebutkan Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Adapun perkwinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana hukumnya pernikahan kontrak atau kawin kontrak dengan jangka waktu di Indonesia ?
Adanya kontrak atau kesepakatan tersebut yang menyebabkan kawin kontrak berbeda dengan perkawinan pada umumnya, sehingga kawin kontrak dianggap menyimpang dari tujuan perkawinan yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa, apalagi kawin kontrak memuat jangka waktu berakhirnya perkawinan maka perkawinan itu akan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan, perceraian, atau kematian. Sehingga kawin kontrak sendiri tidak dapat dicatat oleh kantor pencatatan perkawinan seperti KUA dan catatan sipil. Oleh karena itu, perkawinan kontrak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta pelaksanaan perkawinan yang didasarkan pada kontrak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.