Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-04 13:26:05
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN KONTRAK

Menurut saya di Indonesia ini ada beberapa orang yang melakukan pernikahan kontrak atau pernikahan sementara dengan jangka waktu.

Dan pertanyaan saya Apakah hukum memperbolehkan pernikahan sementara atau pernikahan kontrak dengan jangka waktu?

Dijawab tanggal 2023-03-06 12:54:11+07

terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,

Sebelum menjawab pertanyaan, dapat diketahui bahwa di Indonesia mengatur mengenai Perkawinan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan menyebutkan Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Adapun perkwinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan  dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana hukumnya pernikahan kontrak atau kawin kontrak dengan jangka waktu di Indonesia ? 

Adanya kontrak atau kesepakatan tersebut yang menyebabkan kawin kontrak berbeda dengan perkawinan pada umumnya, sehingga kawin kontrak dianggap menyimpang dari tujuan perkawinan yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa, apalagi kawin kontrak memuat jangka waktu berakhirnya perkawinan maka perkawinan itu akan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan, perceraian, atau kematian. Sehingga kawin kontrak sendiri tidak dapat dicatat oleh kantor pencatatan perkawinan seperti KUA dan catatan sipil. Oleh karena itu, perkawinan kontrak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta pelaksanaan perkawinan yang didasarkan pada kontrak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN MADIUN
Alamat : Jalan Raya Surabaya-Madiun Km.09 ,Satriyan , Gading Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun
Kontak : 85232420815

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.