Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-27 09:56:15
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Saya mempunyai permasalahan sengketa tanah. Karena ketidaktahuan saya lalu bertanya kepada teman dan mengatakan bisa menggugat di pengadilan, namun tidak mengetahui prosesnya. Pertanyaan saya bagaimana caranya untuk menggugat ke pengadilan?

Dijawab tanggal 2023-10-29 21:00:25+07

Halo S***

Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda. Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang saudara tanyakan.

Bahwa setelah membaca penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh saudara S***, kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :

Bahwa untuk mengajukan gugatan perdata, saudara dapat datang ke Pengadilan Negeri setempat dimana tempat tinggal Tergugat berada. Oleh karena yang akan saudara gugat adalah tetangga maka saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari.   

Prosedur Pengajuan Perkara Perdata.

Pelaksanaan Pendaftaran gugatan/gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Wonosari :

1. Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosari di meja PTSP Perdata, dengan beberapa kelengkapan atau syarat yang dipenuhi :

  • Surat gugatan
  • Surat kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan surat Kuasa)
  • Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan gugatan seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
  • Soft Copy gugatan dalam format Dokumen Rtf/Doc

2. Penggugat atau kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui Bank yang ditunjuk Pengadilan

3. Memberikan bukti transfer serta menyimpan salinannya untuk arsip

4. menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan 

5. menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan negeri wonosari yang disampaikan oleh juru sita atau juru sita pengganti 

6. menghadiri sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan

Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat. Apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul d/a Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta secara Gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GUNUNG KIDUL
Alamat : Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta 55811 Telp. (0274) 391302 Fax. (0274) 391438
Kontak : 82233495210

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.