Bagaimana kalau ingin meminjam barang yang sudah di sita sebagai bukti,dan apa barang tersebut dikembalikan?
Selamat pagi,terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami,
Prosedur mengenai penyitaan terhadap bb ( barang bukti ) dimulai dari tahap penyidikan di kepolisian sehingga peminjam pakaian bisa dilakukan dengan pihak kepolisian, tetapi apabila oleh kepolisian sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka pinjam pakai harus dilakukan di kejaksaan dan atas persetujuan jaksa, kemudian apabila jaksa telah melimpah bb tersebut ke pengadilan untuk proses persidangan maka izin pinjam pakai dimintakan di Pengadilan dengan persyaratan kapanpun Bb tersebut diperlukan guna proses persidangan maka pihak bersangkutan wajib mengahadirkan kembali bb dimuka persidangan dan untuk apakah bb saudara dikembalikan atau dirampas adalah berdasarkan fakta persidangan apakah bb saudara berkaitan langsung dengan terjadi nya tindak pidana atau tidak apabila tidak dan saudara dapat membuktikan bahwa bb tersebut betul milik saudara maka seyogyanya jaksa akan menuntut untuk dikembalikan ke pemilik begitupun dengan putusan pengadilannya.
Semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat,apabila masih ada yang ingin ditanyakan saudara bisa datang langsung menemui kami pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,terima kasih.