Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-19 11:49:09
Pertanahan
“BAGAIMANA MENGUBAH STATUS TANAH NEGARA YANG SUDAH DIGUNAKAN SELAMA 15 TAHUN MENJADI HAK MILIK?

Bahwa ada tanah negara yang terlantar tidak digunakan negara kemudian orang tua saya  menggunakan tanah Negara yang terlantar tersebut selama kurang lebih 15 tahun, apakah tanah tersebut dapat diubah statusnya menjadi hak milik atas nama orang tua saya. Apakah langkah hukum yang harus dilakukan oleh  orang saya, mohon beri penjelasan, terima kasih.  

Dijawab tanggal 2023-05-02 13:40:19+07

halo Dinda****,

sebelumnya, Terima Kasih atas kepercayaan sdri.Dinda terhadap Jaksa Pengacara Negara.

Terhadap pertanyaan dari sdri.Dinda, maka Kami sampaikan sebagai berikut:

Sebelum menjawab pertanyaan sdri.Dinda,  disini kami akan menjelaskan terlebih dahulu Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1999 tentang Penertiban dan Pendayagunaaan Tanah Terlantar dengan menanyakan kepada sdri.Dinda antara lain : 

a. Bahwa atas dasar atau izin apakah sdri.Dinda menggunakan tanah tersebut?

b. Apakah ada surat-surat bukti penggunaan tanah didasarkan pada pembayaran pajak, misal : PBB, dll ?

c. Berapa Luas tanah tersebut ? 

Setelah diketahui ketiga hal di atas, maka seseorang tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Negara setempat untuk Hak Milik dengan membayar Uang Pemasukan kepada Negara (BPN memiliki formulir khusus permohonan hak atas tanah).

Pendaftaran tanah itu sendiri meliputi proses pembuktian, dimana harus dibuktikan dasar atau izin penggunaan tanah, disertai bukti pembayaran pajak sebagimana telah disinggung di atas. Namun bilamana bukti-bukti tersebut tidak lengkap, maka harus didasarkan pada kenyataan penggunaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 15 Tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan syarat penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh orang yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang sdri Dinda hadapi. Semoga dapat membantu Sdri.Dinda Terima Kasih atas kepercayaan Sdri.Dinda terhadap Jaksa Pengacara Negara

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ASAHAN
Alamat : Jalan WR.Supratman No.2 Kisaran
Kontak : 082271076084

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.