Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-05 12:55:15
Hutang Piutang
HUTANG YANG VIRAL

Selamat siang Bapak/Ibu, saya mau bertanya apa boleh seseorang memviralkan tentang hutang ke sosial media? Apa perbuatan tersebut bisa dipidana? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-09-11 07:13:55+07

Selamat pagi Ibu Fheren, terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:


Tindakan tersebut dapat dipidanakan apabila:

1. Setiap orang yg memviralkan utang melalui media sosial dan dengan jelas menunjuk pada orang yang dimaksudkan dapat dikenakan pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE.

2. Apabila seseorang meviralkan utang dan mengandung  kata-kata berupa penghinaan seperti cacian, ejekan, atau kata yang tidak pantas kepada orang yg dimaksudkan dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik (Ps. 310 KUHP) dan penghinaan ringan (Ps. 315 KUHP)

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TOMOHON
Alamat : Jalan Sreko Kolongan I, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon 95442
Kontak : 89608991568

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.