Selamat siang Bapak/Ibu, saya mau bertanya apa boleh seseorang memviralkan tentang hutang ke sosial media? Apa perbuatan tersebut bisa dipidana? Terima kasih.
Selamat pagi Ibu Fheren, terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Tindakan tersebut dapat dipidanakan apabila:
1. Setiap orang yg memviralkan utang melalui media sosial dan dengan jelas menunjuk pada orang yang dimaksudkan dapat dikenakan pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE.
2. Apabila seseorang meviralkan utang dan mengandung kata-kata berupa penghinaan seperti cacian, ejekan, atau kata yang tidak pantas kepada orang yg dimaksudkan dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik (Ps. 310 KUHP) dan penghinaan ringan (Ps. 315 KUHP)