Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-29 11:59:15
Pertanahan
SYARAT JUAL BELI TANAH

Selamat siang Bapak dan Ibu Jaksa Kejaksaan Negeri Dumai. Mohon penjelasan mengenai apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli tanah. 

 

Dijawab tanggal 2023-05-29 12:16:42+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Jual beli tanah dan bangunan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain syarat sah perjanjian, transaksi jual beli tanah dan bangunan harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu Perjabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Dalam hal ini, transaksi atau jual beli tersebut juga harus memenuhi syarat materiil dan formil, sebagai berikut:

1. Syarat materiil, merupakan syarat yang menentukan sahnya jual beli tanah dan bangunan tersebut, yaitu:

    a. Pembeli berhak membeli tanah yang bersangkutan Pembeli sebagai penerima hak harus memenuhi syarat         untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang akan dibelinya. Untuk menentukan berhak atau tidaknya si           pembeli memperoleh hak atas tanah tersebut tergantung pada hak apa yang ada pada tanah tersebut,                 apakah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai.

    b. Penjual berhak menjual tanah dan bangunan yang bersangkutan Yang berhak menjual tanah dan                         bangunan yang bersangkutan adalah pemiliknya. Kalau pemilik sebidang tanah yang bersangkutan hanya           satu orang, maka ia berhak menjual sendiri bidang tanah tersebut. Akan tetapi, bila pemilik tanah dua                 orang maka yang berhak menjual tanah itu ialah kedua orang itu secara bersama-sama. Tidak boleh                   seorang saja yang bertindak sebagai penjual.

   c. Tanah yang bersangkutan boleh diperjualbelikan dan tidak sedang dalam sengketa. Mengenai hak atas              tanah yang bisa diperjualbelikan/dialihkan telah ditentukan dalam UUPA yaitu, hak milik, hak guna                        bangunan, hak guna usaha, hak pakai.

2. Syarat Formil PPAT akan membuat AJB setelah semua persyaratan materiil terpenuhi. PPAT adalah pejabat       umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang       mempunyai kewenangan untuk membuat AJB. Jual beli yang dilakukan tidak dihadapan PPAT tetap sah             menurut ketentuan Pasal 5 UUPA. Namun, untuk menunjukkan adanya kepastian hukum dalam setiap                 peralihan hak atas tanah, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran     Tanah yang merupakan aturan pelaksana dari UUPA, menentukan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud       mengalihkan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang     berwenang.

   Selain itu, dalam praktik, sebelum AJB dibuat para pihak wajib menyerahkan surat-surat yang diperlukan            kepada PPAT, yaitu:

   1. Jika tanahnya sudah bersertifikat, sertifikat tanahnya yang asli dan tanda bukti biaya pendaftarannya;

   2. Jika tanahnya belum bersertifikat maka dibutuhkan surat keterangan bahwa tanah tersebut belum                        bersertifikat, surat-surat tanah yang ada yang memerlukan penguatan oleh Kepala Desa atau Camat                  dilengkapi dengan surat-surat yang membuktikan identitas penjual dan pembelinya yang diperlukan untuk          pensertifikatan tanahnya setelah selesai dilakukan jual beli;

  3. PPAT juga akan melakukan pemeriksaan terhadap status kepemilikan sertifikat dan akan memeriksa                   keaslian sertifikat ke Kantor Pertanahan. Penjual juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) sedangkan       pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  4. Persetujuan suami/istri untuk bisa melakukan penandatanganan AJB apabila tanah dan bangunan tersebut         adalah harta bersama.Selain itu, pada tahap pembuatan dan penandatanganan AJB, penjual, pembeli, saksi      dan PPAT akan menandatangani AJB apabila penjual dan pembeli telah menyetujui isi AJB tersebut.                    Kemudian diberikan salinan kepada pembeli dan penjual sebagai dokumen masing- masing. 

Dalam hal tanah sudah bersertifikat, setelah penandatanganan AJB agar dilakukan proses balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.