Bahwa saya digugat oleh PT BPR Ukabima Sejahtera Cilacap dikarenakan saya tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pinjaman yang dia ajukan kepada PT BPR Ukabima Sejahtera Cilacap. Tunggakan pinjaman saya sebesar Rp. 280.615.349. menurut Salinan Putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN.Clp tanggal 14 Agustus 2023 berbunyi apabila tergugat tidak melunasi seluruh pinjamanya kepada penggugat maka agunan yang dijaminkan kepada penggugat akan dilelang dengan perantara kantor KPKNL dan hasil penjualan lelang akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman. Yang ditanyakan saya langkah apa yang bisa dilakukan agar agunan tersebut tidak dilelang karena merupakan tempat tinggal pribadi.
Berdasarkan Penjelasan oleh Bapak Syaiful Ahmad. Jika ingin segera membayar kewajibannya agar segera menghubungi kreditur (PT BPR Ukabima Sejahtera Cilacap) untuyk meminta kepastian jumlah tagihan saat ini. Jika Bapak Syaiful ahmad masih memiliki aset , sebaiknya dijual untuk memnutupi kewajibannya kepada kreditur, sehingga pelelangan jaminan dapat diurungkan. Jika keberatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, dapat mengajukan keberatan ke pengadilan setempat.