Saya mengakhiri vendor pernikahan saya karena saya dapat info kalau vendor pernikahan saya adalah seorang penipu dan jasa rekanan vendor lainnya tidak dibayarkan sampai ratusan juta.
Setelah saya mengetahui berita tersebut, saya berhasil membuat perjanjian kalau saya dan ybs sepakat untuk mengakhiri kontrak ini dan si vendor sepakat untuk mengembalikan uang saya full sebesar 10jt yang harus dibayarkan pada tanggal 17 juli. Akan tetapi ybs hilang kabar sampe saat ini 11 agustus. Saya jg sudah mengetahui utk korban2 lainnya juga bnyk.
Halo terimakasih sudah menggunakan halo JPN, terhadap permasalahan saudara terkait dengan penggunaan EO pernikahan yang diketahui telah banyak melakukan perbuatan tidak membayar vendor vendor yang lain di awali dengan adanya kesepakatan walaupun tidak secara tertulis memang merupakan ranah keperdataan, namun apabila sejak awal EO tersebut telah memiliki niat untuk melakukan kejahatan atau menggelapkan uang klien maka kontrak tersebut batal demi hukum, karea tidak di dasari adanya niat yang baik. ketika di lakukan laporan polisi kemungkinan pihak kepolisian khawatir apabila laporan tersebut bersifat perdata, yang tentu saja harus melalui gugatan wanprestasi, namun dalam hal ini saudara telah memiliki kesepakatan untuk membatalkan kontrak dan telah di sepakati oleh kedua belah pihak namun pihak EO malah melarikan uang tersebut tanpa alasan yang jelas, maka unsur pidana yang ada dalam perbuatan tersebut masuk di Pasal 372 KUHP atau penggelapan.
Terimakasih