apakah debt collector dalam melakukan penagihan utang dapat mengambil barang milik orang yang mempunyai utang secara paksa ?
Debt Collector dalam melakukan penagihan hutang tidak dapat mengambil obyek milik kreditur/konsumen secara paksa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang perubahan pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tahun 2014 tentang perubahan kedua. Bahwa Penyitaan hanya bisa dilakukan melalui Putusan Pengadilan dan dilakukan hanya oleh Pejabat yang yang ditetapkan oleh Undang-Undang