Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-18 10:18:45
Hutang Piutang
KEWENANGAN DEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN HUTANG

apakah debt collector dalam melakukan penagihan utang dapat mengambil barang milik orang yang mempunyai utang secara paksa ? 

Dijawab tanggal 2023-07-21 09:19:49+07

Debt Collector dalam melakukan penagihan hutang tidak dapat mengambil obyek milik kreditur/konsumen secara paksa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang perubahan pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tahun 2014 tentang perubahan kedua. Bahwa Penyitaan hanya bisa dilakukan melalui Putusan Pengadilan dan dilakukan hanya oleh Pejabat yang yang ditetapkan oleh Undang-Undang

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA MALANG
Alamat : Jln. Simpang Panji Suroso No.5 Kota Malang
Kontak : 81259954012

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.