misalkan mau buat perjanjian surat hutang piutang di notaris dengan jaminan sertifkat rumah, itu harus yg nama sertifikat yg ttd ato bs ji anaknya?
Penggunaan tanah sebagai jaminan pelunasan suatu hutang piutang disebut sebagai Hak Tanggungan Atas Tanah yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah.
Pihak kreditur (yang berhutang) sebagai pemberi hak tanggungan haruslah memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tanah sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU HTAT yang berarti pihak pemberi hak tanggungan (kreditur) adalah pemilik tanah.
Dalam hal pihak pemberi hak tanggungan berhalangan maka dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat di Notaris.