Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-10 15:11:02
Hutang Piutang
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

misalkan mau buat perjanjian surat hutang piutang di notaris dengan jaminan sertifkat rumah, itu harus yg nama sertifikat yg ttd ato bs ji anaknya?

Dijawab tanggal 2023-10-10 15:23:53+07

Penggunaan tanah sebagai jaminan pelunasan suatu hutang piutang disebut sebagai Hak Tanggungan Atas Tanah yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah.
Pihak kreditur (yang berhutang) sebagai pemberi hak tanggungan haruslah memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tanah sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU HTAT yang berarti pihak pemberi hak tanggungan (kreditur) adalah pemilik tanah.
Dalam hal pihak pemberi hak tanggungan berhalangan maka dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat di Notaris.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.