Apakah salah jika meminta bunga tambahan pada setiap bulan penagihan hutang oleh sang penagih hutang ?
Apakah salah jika meminta bunga tambahan pada setiap bulan penagihan hutang oleh sang penagih hutang ?
Jawaban :
Terima Kasih untuk pertanyaannya, kami akan mencoba menjawab
bahwa, Tidak ada aturan pasti mengenai besaran bunga oleh rentenir yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524.
Dalam Staatsblad tersebut, R. Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian menerangkan suatu ketetapan apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (hal.130).
Bertolak ke sistem hukum adat, berdasarkan yurisprudensi Putusan MA No. 289K/Sip/1972, penetapan besarnya bunga cenderung lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Kembali ke pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa penetapan bunga yang dinilai tinggi setiap bulannya bukanlah suatu tindak pidana, melainkan suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata.
Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapi orang tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Gr. Van der Burght dalam Buku tentang Perikatan (hal. 68).
Pihak kreditur (rentenir) dalam suatu perjanjian pinjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur (peminjam) yang berada posisi lemah, di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.
Menjawab pertanyaan dapatkah rentenir dipidana? Kami terangkan sekali lagi bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, rentenir tidak dapat dipidana dengan alasan pemberian bunga.
Sekian Jawaban dari kami.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan