Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-12 08:56:50
Hutang Piutang
UANG PINJAMAN DIBAWA KABUR

Saya ada meminjamkan sejumlah uang ke pacar saya 2 bulan yang lalu . Tetapi kemudian dia tiba – tiba menghilang tanpa kabar. Saya sudah mencoba menghubungi keluarganya tetapi tidak ada respon. Apakah ada hukum untuk pacar saya yang membawa kabur uang tersebut?

Dijawab tanggal 2023-09-12 11:09:56+07

Terima Kasis atas kepercayaan saudara kepada halo JPN.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Terkait pinjaman uang ini tercantum dalam Pasal 1754 KUH Perdata  yang berbunyi ‘Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.’ 

Utang piutang sendiri adalah salah satu bentuk perjanjian, Oleh karena itu, apabila pacar saudara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman uang, saudara selaku pihak yang meminjamkan uang dapat menggugat pacar saudara secara perdata atas dasar wanprestasi secara perdata ke pengadilan, Dalam hal setelah diberikan waktu ia tetap tidak membayar utangnya. Saudara juga dapat memberikan somasi kepada pacar saudara untuk segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dengan melalui surat tertulis yang dikirimkan ke alamat rumahnya atau melalui orang tuanya.

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA BARAT
Alamat : Belo Laut, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung 33351
Kontak : 81322337097

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.