Saya ada meminjamkan sejumlah uang ke pacar saya 2 bulan yang lalu . Tetapi kemudian dia tiba tiba menghilang tanpa kabar. Saya sudah mencoba menghubungi keluarganya tetapi tidak ada respon. Apakah ada hukum untuk pacar saya yang membawa kabur uang tersebut?
Terima Kasis atas kepercayaan saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Terkait pinjaman uang ini tercantum dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Utang piutang sendiri adalah salah satu bentuk perjanjian, Oleh karena itu, apabila pacar saudara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman uang, saudara selaku pihak yang meminjamkan uang dapat menggugat pacar saudara secara perdata atas dasar wanprestasi secara perdata ke pengadilan, Dalam hal setelah diberikan waktu ia tetap tidak membayar utangnya. Saudara juga dapat memberikan somasi kepada pacar saudara untuk segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dengan melalui surat tertulis yang dikirimkan ke alamat rumahnya atau melalui orang tuanya.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat secara gratis.