Izin bertanya bapak ibuk JPN Kejaksaan Negeri Agam,
Saya ingin bertanya apakah tanah perkebunan dan persawahan yang telah lama dipelihara oleh masyarakat nagari secara turun temurun dapat dikatakan sebagai Tanah Ulayat?
Selamat pagi,
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu,
Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah oleh masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat, yakni serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Hak ulayat ini diatur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria : sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, ada beberapa jenis tanah ulayat, yaitu:
1. Tanah ulayat nagari
2. Tanah ulayat suku
3. Tanah ulayat kaum
4. Tanah ulayat rajo
Pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.
Dari kesimpulan diatas tanah perkebunan atau persawahan dapat dikatakan tanah ulayat jika hak penguasaan atas tanah oleh masyarakat hukum adat tersebut jelas diatur dan diakui dalam perundang-undangan dibidang Agraria.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan