Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-22 13:05:49
Pertanahan
TANAH

Anak mantu dari kakek saya diberikan hak kuasa untuk menjaga tanah kakek saya. Namun, saudara saya menyalah gunakan hak kuasa itu, dia justru menjual tanah itu kepada pihak lain. Dari pihak keluarga besar sudah menanyakan ke kampung terkait data tanah, namun katanya buku data register tanah terbakar. Mengingat kejadian itu sudah lama terjadi, sekitar tahun 90an dan yang menjual tanah tersebut sudah meninggal. Tindakan hukum dan langkah hukum apa yang mesti saya dilakukan?

Dijawab tanggal 2023-06-23 12:43:20+07

Terimakasih atas telah menggunakan HaloJPN Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, terkait dengan permasalahan yang di alami, kami bisa sampaikan:
1. Untuk mencari informasi apakah tanah tersebut sdh memiliki SHM.
2. Untuk mencari tahu apa alas hak yg diterima pembeli dari penjual.
3. Terlepas dari ada tidaknya bukti kepemilikan, tanah tersebut bisa digugat secara perdata dengan mengajukan alat bukti berupa saksi saksi batas, hukum tua saat itu atau kepala desa, dan masyarakat yg mengetahui asal usul kepemilikan tanah tersebut.
Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
Alamat : Jalan Lokongbanua Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Kontak : 8386064000

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.