Anak mantu dari kakek saya diberikan hak kuasa untuk menjaga tanah kakek saya. Namun, saudara saya menyalah gunakan hak kuasa itu, dia justru menjual tanah itu kepada pihak lain. Dari pihak keluarga besar sudah menanyakan ke kampung terkait data tanah, namun katanya buku data register tanah terbakar. Mengingat kejadian itu sudah lama terjadi, sekitar tahun 90an dan yang menjual tanah tersebut sudah meninggal. Tindakan hukum dan langkah hukum apa yang mesti saya dilakukan?
Terimakasih atas telah menggunakan HaloJPN Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, terkait dengan permasalahan yang di alami, kami bisa sampaikan:
1. Untuk mencari informasi apakah tanah tersebut sdh memiliki SHM.
2. Untuk mencari tahu apa alas hak yg diterima pembeli dari penjual.
3. Terlepas dari ada tidaknya bukti kepemilikan, tanah tersebut bisa digugat secara perdata dengan mengajukan alat bukti berupa saksi saksi batas, hukum tua saat itu atau kepala desa, dan masyarakat yg mengetahui asal usul kepemilikan tanah tersebut.
Terimakasih