selamat pagi bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya ingin bertanya mengenai apakah tanah bisa dilepaskan haknya oleh si pemilik tanah tersebut, lalu bagaimana cara melepaskan hak tersebut, kemudian tanah yang dilepaskan haknya tersebut apakah otomatis menjadi tanah milik negara?
sekian pertanyaan dari saya, terimakasih.
hai sobat Adhyaksa, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis.
bahwa dasar hukum mengenai pelepasan hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dapat dilihat dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 Undang-Undang Pokok Agraria, pengertian pelepasan hak dapat mengacu pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 mendefinisikan sebagai kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, setelah dilakukan pelepasan hak itu maka tanah yang dilepaskan haknya tersebut beralih kepada negara dan menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Oleh karena itu, penyebutannya adalah tanah negara bukan tanah milik negara, tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat atau bukan merupakan aset barang milik negara atau barang milik daerah.
Dalam hal ini proses pelepasan hak dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah dapat dilihat pada Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yaitu :
Dalam pelaksanaan pelepasan hak objek pengadaan tanah, pelaksana pengadaan tanah adalah sebagai berikut :
Selain itu, pelepasan hak juga dapat terjadi dalam rangka perolehan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta dan apabila terjadi jual beli ketika pembelinya bukan subjek hak atas tanah, misalnya terjadi tanah berstatus hak milik tetapi hendak dibeli oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang mana berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia PT tidaklah bisa menjadi subjek hukum hak milik atas tanah. Pemilik tanah hak milik tersebut melepaskan haknya atas tanahnya ke negara dengan akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat di hadapan notaris yang berwenang.
Akta tersebut dibuat secara notariil atau bawah tangan, yaitu dengan syarat sebagai berikut :
Setelahnya tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara (tanah negara) kemudian PT selaku calon pembeli tanah itu memiliki hak preference untuk mengajukan permohonan hak kepada negara atas tanah tersebut, misalnya hak guna bangunan.
demikian jawaban kami semoga bermanfaat dan bisa menjadi solusi untuk permasalahan anda, namun apabila anda masih memiliki pertanyaan lain, anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan