Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-17 09:35:49
Pertanahan
APAKAH MELEPASKAN HAK MILIK ATAS TANAH OTOMATIS JADI TANAH NEGARA?

selamat pagi bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya ingin bertanya mengenai apakah tanah bisa dilepaskan haknya oleh si pemilik tanah tersebut, lalu bagaimana cara melepaskan hak tersebut, kemudian tanah yang dilepaskan haknya tersebut apakah otomatis menjadi tanah milik negara?

sekian pertanyaan dari saya, terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-10-17 10:12:37+07

hai sobat Adhyaksa, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis.

bahwa dasar hukum mengenai pelepasan hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dapat dilihat dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 Undang-Undang Pokok Agraria, pengertian pelepasan hak dapat mengacu pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 mendefinisikan sebagai kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, setelah dilakukan pelepasan hak itu maka tanah yang dilepaskan haknya tersebut beralih kepada negara dan menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Oleh karena itu, penyebutannya adalah tanah negara bukan tanah milik negara, tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat atau bukan merupakan aset barang milik negara atau barang milik daerah.

Dalam hal ini proses pelepasan hak dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah dapat dilihat pada Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yaitu :

  1. Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh pihak yang berhak kepada negara di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
  2. Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Dalam pelaksanaan pelepasan hak objek pengadaan tanah, pelaksana pengadaan tanah adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah atau bangunan atau tanaman atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  2. Menarik bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah dari pihak yang berhak;
  3. Memberikan tanda terima pelepasan; dan
  4. Membubuhi tanggal, paraf dan cap pada sertipikat dan buku tanah bukti kepemilikan yang sudah dilepaskan kepada negara yang dilakukan secara manual atau elektronik.

Selain itu, pelepasan hak juga dapat terjadi dalam rangka perolehan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta dan apabila terjadi jual beli ketika pembelinya bukan subjek hak atas tanah, misalnya terjadi tanah berstatus hak milik tetapi hendak dibeli oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang mana berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia PT tidaklah bisa menjadi subjek hukum hak milik atas tanah. Pemilik tanah hak milik tersebut melepaskan haknya atas tanahnya ke negara dengan akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat di hadapan notaris yang berwenang.

Akta tersebut dibuat secara notariil atau bawah tangan, yaitu dengan syarat sebagai berikut :

  1. akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik);
  2. surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh camat pada lokasi tanah setempat;
  3. surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh kepala kantor pertanahan setempat.

Setelahnya tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara (tanah negara) kemudian PT selaku calon pembeli tanah itu memiliki hak preference untuk mengajukan permohonan hak kepada negara atas tanah tersebut, misalnya hak guna bangunan.

demikian jawaban kami semoga bermanfaat dan bisa menjadi solusi untuk permasalahan anda, namun apabila anda masih memiliki pertanyaan lain, anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.