Selamat pagi Bpk/Ibu Jaksa Kejaksaan Negeri Balangan
saya ingin bertanya, apakah boleh saya mengajukan kredit ke bank dengan menggunakan sertifikat tanah (SHM) namun bukan atas nama saya, melaiankan SHM tersebut milik kakak ipar saya. meski begitu kakak ipar saya sudah menyetujui hal tersebut.
mohon pencerahanya, terimakasih
Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,
Diperbolehkan, Dengan syarat, pihak si debitur (si berutang) menandatangani Surat Kuasa Menjamin Hak Tanggungan di depan pejabat banknya sendiri bersamaan dengan si pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah si pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini karena si penjamin bukanlah debitor langsung, karena tanah tersebut milik si penjamin (si pemilik SHM). Ini bertujuan untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan. Menurut ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa, Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan .
Jadi secara hukum, diperbolehkan apabila si debitor hendak mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat orang lain, asalkan harus ada surat kuasa menjamin yang dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bahwa Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah(UU 4/1996) menyebutkan:
(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan ;
b. Tidak memuat kuasa substitusi ;
c. Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan
Kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Demikian jawaban kami semoga dapat membantu