Assalamualaikum Pak/Bu mohon ijin bertanya mengenai masalah yang keluarga saya hadapi.
Sepupu saya memiliki adik yang berhutang kepada temannya (B) dengan nominal yang besar, tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya. lalu si B ini menagih hutang adik sepupu saya ini kepada pihak keluarga, karena sudah lebih dari 4 bln selalu menghindar. dan si B mengancam akan melakukan somasi kepada pihak keluarga. Apakah si B berhak untuk mensomasi keluarga sepupu saya yg tidak tau menahu? dan apakah keluarga memiliki kewajiban melunasi hutang tersebut?
mohon penjelasannya.. terimakasih atas waktunya.
Waalaikumsallam Wr. Wb
Terima kasih telah bertanya kepada kami
Menjawab pertanyaan mengenai melunasi utang salah satu keluarga (adik kandung), perlu diketahui bahwa utang yang dibuat akan menjadi tanggungjawab pribadi yang berhutang.
Mengenai somasi, bahwa somasi dalam Pasal 1238 KUH Perdata menerangkan saat debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakbatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Somasi merupakan wanprestasi, gugatan wanprestasi terhadap suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila orang yang berutang telah diberi peringatan (Somasi), namun kemudian tetap melalaikannya.
Menurut pertanyaan yang diajukan, diketahui bahwa si B (kreditur) tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi kepada keluarga anda, karena keluarga bukanlah para pihak yang terlibat pada perjanjian utang piutang adik anda dengan si B. dan akan berbeda pula jika, sebelumnya, keluarga berjanji menjadi penanggung utang bagi adik anda. Adapun menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Demikian jawaban kami, semoga dapat menjawab pertanyaan anda. Terima kasih..