Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-15 08:59:23
Hutang Piutang
WAJIBKAH MELUNASI HUTANG SAUDARA KANDUNG?

Assalamualaikum Pak/Bu mohon ijin bertanya mengenai masalah yang keluarga saya hadapi.

Sepupu saya memiliki adik yang berhutang kepada temannya (B) dengan nominal yang besar, tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya. lalu si B ini menagih hutang adik sepupu saya ini kepada pihak keluarga, karena sudah lebih dari 4 bln selalu menghindar. dan si B mengancam akan melakukan somasi kepada pihak keluarga. Apakah si B berhak untuk mensomasi keluarga sepupu saya yg tidak tau menahu? dan apakah keluarga memiliki kewajiban melunasi hutang tersebut?

 

mohon penjelasannya.. terimakasih atas waktunya. 

Dijawab tanggal 2023-08-16 14:40:23+07

Waalaikumsallam Wr. Wb

Terima kasih telah bertanya kepada kami

Menjawab pertanyaan mengenai melunasi utang salah satu keluarga (adik kandung), perlu diketahui bahwa utang yang dibuat akan menjadi tanggungjawab pribadi yang berhutang. 

Mengenai somasi, bahwa somasi dalam Pasal 1238 KUH Perdata menerangkan saat debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakbatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 

Somasi merupakan wanprestasi, gugatan wanprestasi terhadap suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila orang yang berutang telah diberi peringatan (Somasi), namun kemudian tetap melalaikannya. 

Menurut pertanyaan yang diajukan, diketahui bahwa si B (kreditur) tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi kepada keluarga anda, karena keluarga bukanlah para pihak yang terlibat pada perjanjian utang piutang adik anda dengan si B. dan akan berbeda pula jika, sebelumnya, keluarga berjanji menjadi penanggung utang bagi adik anda. Adapun menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. 

Demikian jawaban kami, semoga dapat menjawab pertanyaan anda. Terima kasih..

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PASURUAN
Alamat : Jl. Panglima Sudirman No.53 Purworejo, Kota Pasuruan Jawa Timur
Kontak : 881026447756

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.