Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-15 09:54:28
Hutang Piutang
WANPRESTASI

Selamat Pagi Para Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Negeri Kendari

Saya ingin bertanya terkait wanprestasi yang terjadi di dalam suatu perjanjian yang jangka waktunya telah berakhir.

Apakah pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi yang diakibatkan oleh wanprestasi tersebut meskipun jangka waktu perjanjian telah berakhir ?

Terima kasih

Dijawab tanggal 2023-08-15 11:42:10+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejari Kendari. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian dikatakan wanprestasi apabila pihak tersebut tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya, memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, atau melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.

Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Sebagai contoh A dan B terikat dalam perjanjian sewa menyewa dengan jangka 3 tahun dan salah satu prestasi yang harus dilakukan oleh penyewa adalah membayar uang sewa setiap bulan. Akan tetapi pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh penyewa mengalami keterlambatan selama 5 bulan dan melewati jangka waktu perjanjian. Kondisi tersebut tetap mengharuskan penyewa untuk memenuhi prestasinya walaupun jangka waktu perjanjian telah berakhir.

Pemberi sewa dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada penyewa dengan petitum gugatan untuk pemenuhan prestasi pembayaran, pembayaran denda, kerugian dan bunga akibat tidak dilaksanakannya prestasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih:

  1. memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan; atau
  2. menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga

Dengan demikian, terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dapat dilakukan upaya hukum yaitu berupa gugatan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya walaupun perjanjian tersebut telah berakhir jangka waktunya. 

Demikian kami sampaikan, Semoga Bermanfaat Dan Dapat Menjawab Pertanyaan Saudara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KENDARI
Alamat : Jalan H. Abdullah Silondae No. 153, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Kontak : 08114093766 / 081386

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.