Nenek saya meninggal dengan warisan sebidang tanah di daerah kediri kabupaten lombok barat. Nenek mempunyai 4 orang anak laki-laki (2 orang meninggal sebelum nenek, dan masing-masing mempunyai 2 anak). Keluarga bermaksud memecah SHM atas nama nenek menjadi 4 SHM atas nama ahli waris (termasuk ahli waris pengganti-cucu). Bagaimana proses pemecahan sertifikatnya? Jika perlu penetapan ahli waris terlebih dahulu, bagaimana prosesnya? Faktor apa saja yang menentukan besarnya biaya pemecahan sertifikat? Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Karena pembagian waris berupa sebidang tanah akan dibagikan berdasarkan jumlah anak si pewaris, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 42 ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan. Adapun, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN Nomor 3 Tahun 1997 adalah:
Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar tersebut, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan dokumen-dokumen di atas. Secara lebih detail, berdasarkan laman ATR/BPN tentang Pemecahan, syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:
Selanjutnya, terdapat keterangan tambahan terkait dengan persyaratan tersebut yang perlu diperhatikan, yaitu:
Untuk biaya Pemecahannya, jika berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya untuk pelayanan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah per bidang sebesar Rp50.000,00. Selain layanan pendaftaran juga terdapat layanan pengukuran dan pemetaan dalam rangka penetapan batas ketika melakukan pemecahan sertifikat tanah jika kurang dari 10 hektar dihitung dengan rumus:
Tarif = (x HSBKu) + Rp100.000
HBSKu adalah harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan output kegiatan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.