Ada tanah yang kepemilikannya belum bersertifikat dan masih berupa akta jual beli karena tanah tersebut merupakan tanah waris dan belum pernah dibuatkan surat, bagaimana prosedur agar bisa mendapatkan sertifikat tanah?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
dapat melakukan pendaftaran sertifikat tanah pada kantor Pertanahan setempatÂ….untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan