Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-14 15:51:49
Hutang Piutang
HUTANG

Selamat Sore, Perkenalkan, nama saya Putri Diah Motimona, saat ini saya sedang kuliah di Kota Yogyakarta. Saya ingin bertanya terkait permasalahan yang sedang saya alami. Awalnya saya berkenalan dengan saudara AD di sebuah dealer sepeda motor pada saat saya hendak membeli sepeda motor merk Honda Scoopy. Bahwa pada saat saya masuk ke dealer untuk melihat-lihat sepeda motor baru, saya dihampiri oleh AD yang bekerja sebagai sales di dealer tersebut dan menyatakan masih ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy baru, namun karena KTP saya dari luar DIY maka administrasi pembelian sepeda motor baru tidak dapat diproses dan AD menyarankan kepada saya untuk mencarikan sepeda motor bekas dengan merk yang sama melalui market place. Singkat cerita akhirnya saya mendapatkan sepeda motor merk Honda Scoopy yang saya inginkan dengan bantuan saudara AD. 

Suatu hari saudara AD datang ke tempat kos saya dan mengatakan hendak meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,- dan akan dikembalikan kepada saya dalam waktu 1 bulan. Oleh karena saudara AD telah membantu saat saya mencari dan membeli sepeda motor sebelumnya, saya akhirnya mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- ke rekening saudara AD. Setelah 1 bulan berlalu, saudara AD tidak juga mengembalikan uang yang dipinjam dan saat saya mendatangi ke rumah atau tempat kerjanya ia selalu menghindar saat saya menagih pengembalian uang saya tersebut dan setiap saya coba hubungi melalui handphone, nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi. 

Pertanyaan saya, apabila tidak ada perjanjian utang piutang secara tertulis, dapatkah pihak lawan dituntut di pengadilan?

Dijawab tanggal 2023-11-15 14:16:03+07

 Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Utang piutang sebagai suatu perjanjian tunduk pada syarat sah sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat pihak yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, terdapat suatu hal tertentu, dan terdapat suatu sebab yang halal. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat syarat yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu sebagaimana ditentukan Pasal 164 HIR adalah alat bukti surat, karena dalam suatu hubungan keperdataan, surat sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata terdapat sengketa perdata antara pihak pihak terkait.

Namun demikian, dalam hukum acara perdata diatur 5 (lima) alat bukti sebagaimana ditentukan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Jadi apabila seseorang ingin menuntut pihak lain oleh karena tidak membayar hutang berdasarkan perjanjian utang piutang secara lisan ke Pengadilan, maka orang (Penggugat) tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang piutang secara lisan tersebut disertai alat bukti lain yang mendukung adanya perjanjian lisan tersebut, misalnya bukti transfer atau kuitansi bermeterai, dan lain sebagainya.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. YOGYAKARTA
Alamat : Jl.Sukonandi No.6 Kota Yogyakarta
Kontak : 88239331016

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.