Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-16 08:10:16
Hukum Waris
HUKUM WARIS DALAM ISLAM

Apakah menolak warisan utang diperbolehkan dalam hukum waris islam ?

Dijawab tanggal 2023-08-21 07:00:29+07

Terima kasih atas kepercayaan bapak kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Bahwa dalam hukum waris dalam Islam tidaklah mengenal penolakan Waris namun tanggung jawab ahli waris terhadap hutang hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam yang berisi ketentuan berikut.

1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:

  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
  3. menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Sehingga ahli waris tidak akan bertanggung jawab terhadap hutang-hutang Pewaris kepada pihak ketiga kecuali sebatas jumlah atau nilai harta yang ditinggalkan saja.

Demikian Kami sampaikan, apabila bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pohuwato secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. POHUWATO
Alamat : Jalan KH. Dewantoro Blok Plan Perkantoran Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato
Kontak : 81340193673

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.