Apakah menolak warisan utang diperbolehkan dalam hukum waris islam ?
Terima kasih atas kepercayaan bapak kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Bahwa dalam hukum waris dalam Islam tidaklah mengenal penolakan Waris namun tanggung jawab ahli waris terhadap hutang hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam yang berisi ketentuan berikut.
1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Sehingga ahli waris tidak akan bertanggung jawab terhadap hutang-hutang Pewaris kepada pihak ketiga kecuali sebatas jumlah atau nilai harta yang ditinggalkan saja.
Demikian Kami sampaikan, apabila bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pohuwato secara Gratis.