Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-25 17:57:45
Hutang Piutang
TIDAK MEMBAYAR HUTANG

Apa sanksi apabila orang tidak membayar hutangnya?

Dijawab tanggal 2023-07-26 08:22:25+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Seseorang tidak dapat dipidana akibat hutang piutang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang  No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. Pasal 19 ayat (2) berbunyi : “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” Jika merujuk Pasal 19 ayat (2) UU HAM, walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh mempidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar hutang. Namun seseorang dapat digugat akibat akibat wanprestasi berdasarkan pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Donggala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DONGGALA
Alamat : Jl. Jati, Kel. Kabonga Kecil Banawa Donggala
Kontak : 895412881659

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.