Sertifikat tanah kami hilang,kemana harus dilaporkan krn tanahnya mau dijual
Terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami
Apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya. Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Syarat mengurus sertifikat hilang
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Fotokopi KTP, KK
3. Fotokopi sertifikat jika ada.
4. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
5. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah.
6. Pernyataan tanah tidak sengketa.
7. Pengumuman di surat kabar.
Semoga masalah anda cepat terselesaikan,apabila masih ada yang ingin ditanyakan bisa langsung menemui kami pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,terimakasih.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan