Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-11 09:46:36
Pertanahan
HILANG SERTIFIKAT

Sertifikat tanah kami hilang,kemana harus dilaporkan krn tanahnya mau dijual

Dijawab tanggal 2023-11-27 20:26:07+07

Terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami

Apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya. Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Syarat mengurus sertifikat hilang 
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. 
2. Fotokopi KTP, KK 
3. Fotokopi sertifikat jika ada. 
4. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. 
5. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah. 
6. Pernyataan tanah tidak sengketa. 
7. Pengumuman di surat kabar.

Semoga masalah anda cepat terselesaikan,apabila masih ada yang ingin ditanyakan bisa langsung menemui kami pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.