Tak bayar utang, ranah hukum perdata atau pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudari.
Jika sebelumnya ada perjanjian utang piutang antara saudari dan pihak lain, sedangkan pihak lain tersebut sudah membayar cicilan utangnya maka hal tersebut termasuk dalam ranah hukum perdata, di mana saudari dapat melakukan mediasi dengan yang bersangkutan untuk membayar utang tersebut, jika tidak bisa maka dapat dilakukan somasi sampai dengan gugatan ke pengadilan negeri setempat.
Tetapi jika pihak lain memang berkata tidak jujur kepada saudari untuk meminjam uang namun uang tersebut digunakan untuk keperluan lain, maka secara sederhana hal tersebut termasuk ke dalam ranah hukum pidana yaitu penipuan.
demikian semoga bermanfaat.