Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-13 10:22:28
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Tak bayar utang, ranah hukum perdata atau pidana? 

Dijawab tanggal 2023-10-13 10:54:19+07

Terima kasih atas pertanyaan saudari.

Jika sebelumnya ada perjanjian utang piutang antara saudari dan pihak lain, sedangkan pihak lain tersebut sudah membayar cicilan utangnya maka hal tersebut termasuk dalam ranah hukum perdata, di mana saudari dapat melakukan mediasi dengan yang bersangkutan untuk membayar utang tersebut, jika tidak bisa maka dapat dilakukan somasi sampai dengan gugatan ke pengadilan negeri setempat.

Tetapi jika pihak lain memang berkata tidak jujur kepada saudari untuk meminjam uang namun uang tersebut digunakan untuk keperluan lain, maka secara sederhana hal tersebut termasuk ke dalam ranah hukum pidana yaitu penipuan.

demikian semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOLAKA UTARA
Alamat : Jln. Adhyaksa no. 1, Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara
Kontak : 82192311945

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.