Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-16 08:02:15
Pertanahan
PENCEMARAN NAMA BAIK

Jika seseorang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, dengan melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial, akankah orang tersebut dipidana apabila dilaporkan? Apa pasal pencemaran nama baik di media sosial?

Dijawab tanggal 2023-10-17 08:23:49+07

terima kasih kepada bapak Syarifuddin yang telah mempercayakan kepada Halo JPN untuk menanyakan masalah hukumnya kepada kami.

berkaitan dengan masalah hukum yang Bapak tanyakan kepada kami, mohon maaf sebesar-besarnya dikarenakan permasalahan hukum yang Bapak tanyakan adalah tindak pidana maka kami tidak dapat menjawabnya dikarenakan halo JPN hanya khusus menayakan permasalaha hukum perdata sebagaimana dihalam pertama pada saat Bapak ingin mengajukan pertanyaan di aplikasi halo JPN kami tidak akan menindaklanjuti pertanyaan yang berhubungan dengan materi perkara pidana

terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. ACEH
Alamat : Jl. Dr. Mr. Mohammad Hasan, Batoh
Kontak : 082277544494

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.