Jika seseorang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, dengan melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial, akankah orang tersebut dipidana apabila dilaporkan? Apa pasal pencemaran nama baik di media sosial?
terima kasih kepada bapak Syarifuddin yang telah mempercayakan kepada Halo JPN untuk menanyakan masalah hukumnya kepada kami.
berkaitan dengan masalah hukum yang Bapak tanyakan kepada kami, mohon maaf sebesar-besarnya dikarenakan permasalahan hukum yang Bapak tanyakan adalah tindak pidana maka kami tidak dapat menjawabnya dikarenakan halo JPN hanya khusus menayakan permasalaha hukum perdata sebagaimana dihalam pertama pada saat Bapak ingin mengajukan pertanyaan di aplikasi halo JPN kami tidak akan menindaklanjuti pertanyaan yang berhubungan dengan materi perkara pidana
terima kasih
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan