Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-16 14:20:49
Hutang Piutang
SOMASI

Assalamuallaikum Bpk/ibu jaksa Kejaksaan negeri morowali..Slamat siang.

ijin brtanya..saya mendapatkan somasi dari perusahaan yang memberikan saya pinjaman modal dengan perjanjian yang telah saya sepakati, cuman terkendala  tidak menepati perjanjian  dan saya belum mengerti tentang apa itu somasi oleh karena itu saya mengakses playanan Halo Jpn untuk menanyakan dan mendapatkan jawaban mengenai apa itu somasi?

trimakasih,…

Dijawab tanggal 2023-10-19 09:40:28+07

Somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu.

Dasar hukum somasi ada dalam Pasal 1238 BW yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Bahwa akibat hukum dari adanya jumlah yang diterima secara patut untuk pemohon adalah sebagai berikut:

  1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Pihak Lawan

     Mengenai pembayaran ganti rugi, hal ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1246 BW bahwa bentuk penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah

  1. biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan. Kemudian 
  2. rugi merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Lalu, 
  3. bunga adalah keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditor apabila debitur tidak lalai.
  4. Pembatalan Perjanjian

      Dengan adanya pembatalan perjanjian, maka situasi ini akan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

  1. Peralihan Risiko

     Dalam hal risiko karena act of god atau force majeure dan mengakibatkan wanprestasi yang awalnya tidak beralih kepada debitur menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi.

     

Sehingga terhadap penjelasan tersebut diatas JPN melakukan analisa terhadap Surat Somasi yang diterima pemohon dan menyarankan agar pemohon memenuhi kewajibannya untuk menjaga kontrak/perjanjian yang telah disepakati.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MOROWALI
Alamat : Jalan Adhyaksa No.12, Desa Mendui, Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Kontak : 82256298815

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.