Assalamuallaikum Bpk/ibu jaksa Kejaksaan negeri morowali..Slamat siang.
ijin brtanya..saya mendapatkan somasi dari perusahaan yang memberikan saya pinjaman modal dengan perjanjian yang telah saya sepakati, cuman terkendala tidak menepati perjanjian dan saya belum mengerti tentang apa itu somasi oleh karena itu saya mengakses playanan Halo Jpn untuk menanyakan dan mendapatkan jawaban mengenai apa itu somasi?
trimakasih,
Somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu. Dasar hukum somasi ada dalam Pasal 1238 BW yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bahwa akibat hukum dari adanya jumlah yang diterima secara patut untuk pemohon adalah sebagai berikut:
Mengenai pembayaran ganti rugi, hal ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1246 BW bahwa bentuk penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah
Dengan adanya pembatalan perjanjian, maka situasi ini akan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
Dalam hal risiko karena act of god atau force majeure dan mengakibatkan wanprestasi yang awalnya tidak beralih kepada debitur menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi.
|
Sehingga terhadap penjelasan tersebut diatas JPN melakukan analisa terhadap Surat Somasi yang diterima pemohon dan menyarankan agar pemohon memenuhi kewajibannya untuk menjaga kontrak/perjanjian yang telah disepakati.