Bahwa saya selaku Konsumen Perumahan Subsidi di daerah Jambe Kabupaten Tangerang, untuk kebutuhan air terdapat brosur penyediaan sumber air berupa sumur bor beserta mesinnya, namun setelah dilakukan pembelian pihak perumahan/developer tidak menyediakan hal tersebut. Pihak pemohon juga tidak membawa data-data hal tersebut
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa terhadap permasalahan tersebut dimungkinkan ada permasalahan perdata berupa wanprestasi dengan tidak memberikan fasilitas sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang telah dilaksanakan. Bahwa lebih lanjut dan lebih dalam pihak developer juga bisa masuk dalam kategori Tindak Pidana Umum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Namun Jaksa Pengacara Negara menyarankan agar permasalahan sebagaimana tersebut di atas seyogyanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara mediasi dan sebagainya, dengan tanpa memberikan ataupun menimbulkan kerugian untuk seluruh pihak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan secara gratis.