Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-28 12:43:42
Hutang Piutang
HUTANG

saya menyewakan mobil kepada teman saya dengan perjanjian sewa, namun teman saya merasa sudah membayar sewa mobil tersebut selama 1 tahun, namun hitungan saya masih menunggak selama 4 bulan dan mobilnya pun dalam keadaan rusak

Dijawab tanggal 2023-08-28 12:50:44+07

Bahwa terkait tentang pembayaran sewa mobil, agar masing-masing pihak menunjukan bukti-bukti yang dimiliki, apabila pihak penyewa tidak bisa membuktikan telah membayar sewa maka Sdr. Shandy dapat mengajukan gugatan ganti kerugian secara perdata

Dan terhadap mobil yang rusak, dimana berdasarkan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata berbunyi “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik” yang mana si penyewa berkewajiban merawat barang tersebut dengan sebaik-baiknya dan apabila mobil tersebut rusak, Sdr. Shandy dapat meminta ganti kerugian kepada si penyewa    

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA UTARA
Alamat : JL. Dahlia 3 Blok JM No.17 Rt.007 Rw.006 Kel. Sukamantri Kec. Pasar Kemis Tangerang
Kontak : 081935567355

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.