saya menyewakan mobil kepada teman saya dengan perjanjian sewa, namun teman saya merasa sudah membayar sewa mobil tersebut selama 1 tahun, namun hitungan saya masih menunggak selama 4 bulan dan mobilnya pun dalam keadaan rusak
Bahwa terkait tentang pembayaran sewa mobil, agar masing-masing pihak menunjukan bukti-bukti yang dimiliki, apabila pihak penyewa tidak bisa membuktikan telah membayar sewa maka Sdr. Shandy dapat mengajukan gugatan ganti kerugian secara perdata
Dan terhadap mobil yang rusak, dimana berdasarkan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata berbunyi suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik yang mana si penyewa berkewajiban merawat barang tersebut dengan sebaik-baiknya dan apabila mobil tersebut rusak, Sdr. Shandy dapat meminta ganti kerugian kepada si penyewa