banyak masyarakat di desa saya membahas masalah prona, sedangkan saya tidak mengetahui persis apa itu prona pada tanah, apa apa saja yang termasuk objek pada prona tersebut?
Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.4 Tahun 2015 (Perka BPN) yang dimaksud dengan Prona atau Proyek Operasi Nasional Agraria adalah serangkaian kegiatan sertifikasi tanah yang dilakukan secara masal pasa suatu wilayah administrasi desa maupun kelurahan. Oleh karena itu apabila tanah yang belum memiliki sertifikat dan wilayah letak tanah tersebut berada diselenggarakan Prona maka pemohon dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut.
Adapun tanah-tanah yang dapat menjadi objek dari Prona adalah:
Bahwa sebagaiamana diatur dalam Perka BPN, pelaksanaan Prona diselenggarakan dalam satu wilayah desa/kelurahan secara sistematis, yang mana apabila pelaksanaannya secara sistematis tidak terpenuhi maka kegiatan Prona dilakukan secara Sporadik.
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.