Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-03 13:54:46
Pertanahan
PRONA DAN OBJEK-OBJEK PRONA

banyak masyarakat di desa saya membahas masalah prona, sedangkan saya tidak mengetahui persis apa itu prona pada tanah, apa apa saja yang termasuk objek pada prona tersebut?

Dijawab tanggal 2023-05-05 10:04:34+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.4 Tahun 2015 (Perka BPN) yang dimaksud dengan Prona atau Proyek Operasi Nasional Agraria adalah serangkaian kegiatan sertifikasi tanah yang dilakukan secara masal pasa suatu wilayah administrasi desa maupun kelurahan. Oleh karena itu apabila tanah yang belum memiliki sertifikat dan wilayah letak tanah tersebut berada diselenggarakan Prona maka pemohon dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut.

Adapun tanah-tanah yang dapat menjadi objek dari Prona adalah:

  1. Tanah bekas tanah milik adat, baik tanah non pertanian, tanah pertanian, tanah perkebunan, dan tanah milik badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan;
  2. Tanah yang dikuasai langsung oleh negara;
  3. Tanah yang terletak dalam satu hamparan desa/kelurahan;
  4. Tanah Non pertanian di Ibukota Kabupaten/kota atau Kota Administratif di Pulau Jawa dan Ibu Kota Provinsi, Luas tanah maksimal 200 meter persegi;
  5. Tanah Pertanian dengan luas maksimal 1 hektar untuk tanah yang berada di Pulau Jawa dan 2 hektar untuk tanah diluar Pulau Jawa;
  6. Tanah Perkebunan beserta bangunan atau rumah dengan luas maksimal 2 hektar untuk wilayah Jawa dan 4 hektar untuk diluar Pulau Jawa;
  7. Tanah milik badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan maksimal seluas 500 meter persegi.

Bahwa sebagaiamana diatur dalam Perka BPN, pelaksanaan Prona diselenggarakan dalam satu wilayah desa/kelurahan secara sistematis, yang mana apabila pelaksanaannya secara sistematis tidak terpenuhi maka kegiatan Prona dilakukan secara Sporadik.

Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HILIR
Alamat : Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Kontak : 82284536955

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.