Saya ingin bertanya Apakah perjanjian lisan dapat dijadikan bukti hutang putang
Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.
Terkait pertanyaan anda tentang apakah perjanjian lisan dapat dijadikan bukti hutang piutang ?
Berdasarkan ketentuan terkait dengan syarat sahnya perjanjian dalam KUH Perdata pasal 1320, tidak ada satupun syarat yag mengharuskan perjanjian tertulis. dengan kata lain suatu perjanjian yang dibuat secara lisan juga bisa mengikat secara hukum untuk para pihak yang membuatnya. dalam hukum acara perdata sudah tercantum cara menegakkan terkait hukum perdata materil. jika seseorang ingin menuntut pihak link arena tidak membayar hutang akibat perjanjian secara lisan, masa penggugat dapat menerangkan isi perjanjian utang piutang tersebut dengan mengajukan alat bukti saksi. jadi kesimpulan untuk utang piutang tanpa perjanjian tertulis adalah memastikan bahwa ada seseorang yang bertugas menjadi saksi dengan begitu maka anda bisa mengajukan tuntutan di pengadilan.