Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-19 16:36:22
Pertanahan
SURAT PERNYATAAN DITANDATANGANI MATERAI

Selamat Sore Pak.. saya mau bertanya tentang surat pernyataan yang telah ditandatangan bea meterai. Dalam hal ini berkaitan dengan surat pernyataan tentang larangan melakukan sesuatu, dan apabila dilanggar maka yang bersangkutan dikenakan sanksi. Jika surat pernyataan tersebut ditambah dengan tanda tangan saksi, apakah hal tersebut perlu dilakukan?

Dijawab tanggal 2023-09-19 17:27:21+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Surat pernyataan yang saudara buat merupakan akta di bawah tangan. Agar surat tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata maka surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- (lihat pasal 2 ayat [1] huruf a UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo pasal 2 ayat [1] PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai).

Untuk akta di bawah tangan pemeriksaan yang paling pertama dilakukan oleh hakim adalah mengenai benar tidaknya akta yang bersangkutan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Akta di bawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti suatu akta otentik (lihat pasal 1875 KUHPerdata. Lihat juga Putusan Mahkamah Agung: tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971). Jadi, selama tidak disangkal, akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sama seperti akta otentik.

Dengan demikian, di dalam surat pernyataan tersebut perlu dimasukkan dua orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.

Selain itu, juga dalam konteks memperkuat pembuktian, akta di bawah tangan dapat dilegalisasi atau disahkan oleh notaris. Seperti ditegaskan dalam pasal 15 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), notaris berwenang pula untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Dalam penjelasan pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN dikatakan bahwa ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus yang disediakan oleh Notaris.

Sementara itu, jika akta di bawah tangan tersebut tidak ditandatangani di hadapan notaris -- seperti yang saudara uraikan dalam pertanyaan -- maka akta di bawah tangan tersebut dapat diregister dalam buku khusus (waarmerking) oleh notaris (lihat pasal 15 ayat [2] UUJN). Dengan demikian jika suatu hari terjadi sengketa mengenai isi surat pernyataan tersebut, pihak yang bersangkutan dapat melihat surat yang telah di-waarmerking tersebut.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.