Selamat malamÂ…
Maaf mengganggu bapak dan ibu
Kami mau menanyakan tentang perjanjian Pra Nikah
Hal apa sajakah yang termasuk dalam pra nikah
Apakah pra nikah sesuai dengan undang2 dan hukum islam
Apakah pra nikah dapat dibatalkan ketika menikah dan bagaimana ketentuannya apabila salah satu pihak melanggar perjanjian pra nikah tersebut
Makasi bapak/ibu atas jawabannya????
Selamat Malam Bapak Wahyu
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan pada Halo JPN Kejati Kalbar
Jawaban kami atas pertanyaan Bapak sebagai berikut :
Perjanjian pra nikah dapat dibatalkan sesuai kesepakatan dimana perjanjian ini dibuat oleh calon suami istri sebelum atau saat perkawinan dilaksanakan, selama perjanjian tersebut tidak melanggar agama, hukum dan kesusilaan.
Dalam Al Quran dan hadist tidak menyebutkan hukum mengenai perjanjian pra nikah namun juga tidak terdapat larangan mengenai hal ini.
Perjanjian pra nikah diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 29 dan Kompilasi Hukum Islam Inpres No. 1 tahun 1991 Pasal 45 sampai pasal 52.
Apabila salah satu pihak ada yang melanggar sepanjang tidak ada tindak pidana dapat dibatalkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian Bapak Wahyu jawaban yang bisa kami berikan, apabila ada hal yang ingin ditanyakan kembali, Bapat dapat bertanya ke Pos Pelayanan Hukum Kejati Kalbar tanpa dipungut bayaran.