Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-21 09:27:46
Pertanahan
PERTANAHAN
  • saya memiliki sebidang tanah yang telah secara turun temurun dari orang tua, namun tidak memiliki sertifikat dan tidak ada surat keterangan tanah, selama ini yang membayarkan pbb atas tanah tersebut, diatas tanah tersebut terdapat pohon durian yang keluarga pemohon tanam sejak zaman dahulu, kemudian ada orang sekitar yang mengaku itu tanah miliknya kemudian memotong beberapa pohon durian diatas tanah tersebut, pada saat ditanyakan kepada orang tersebut dasar pemilikan tanahnya, orang tersebut hanya mengatakan orang tuanya pernah mengatakan jika tanah tersebut merupakan tanahnya, saya merasa sangat dirugikan atas perbuatan orang tersebut, telah dilakukan mediasi di desa namun orang tersebut tetap mengakui tanah tersebut miliknya. 

 

apa langkah yang bisa dilakukan saya ?  Dan bagaimana bukti kepemilikan saya

Dijawab tanggal 2023-09-21 09:28:21+07
  • Bahwa yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah adalah Akta Jual beli dan sertifikat. Maka untuk meningkat kan pengakuan hak milik atas tanah yang berupa Tanah adat, Girik, Letter C segera di daftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh Hak atas Tanah pada Badan pertanahan yang di sebut dengan sertifikat, pengakuan Hak milik atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.  24 Tahun 1997, Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:[3]
  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
  2. Pembuktian hak dan pembukuannya;
  3. Penerbitan sertifikat;
  4. Penyajian data fisik dan data yuridis;
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
  • Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat: 
  1. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
  2. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 24 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.
  • Bahwa saran yang dapat diberikan yakni, : 
  1. agar pemohon mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan lainnya serta saksi-saksi yang mengetahui terkait kepemilikan tanah tersebut. 
  2. Agar pemohon berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara terkait pendaftaran tanah pemohon agar memiliki sertifikat. 

Apabila pemohon sudah memiliki bukti kepemilikan yang cukup, maka dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada orang tersebut di Pengadilan Negeri Arga Makmur. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU UTARA
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.