Bagaimana cara penyelesaian tagihan kartu kredit seandainya jika pemiliknya sudah meninggal ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Dalam industri asuransi dikenal lembaga asuransi kredit yang berfungsi untuk menanggung resiko gagal bayar oleh pemegang kartu kredit. Akan tetapi, asuransi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan bank dan persetujuan dari pemegang kartu. Jadi, pemegang kartu juga harus menyatakan persetujuannya untuk mengikuti asuransi ini, karena ada premi yang harus dibayar untuk asuransi ini.
Dengan asuransi kredit tersebut, perusahaan asuransi membayar ganti rugi pada bank atas ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban debitur.
Tetapi tidak semua kartu kredit ada asuransi yang menjamin pelunasan tagihan. Perlu dicek kembali dokumen asuransi tersebut yang di dalamnya memuat :
a. saat berlakunya pertanggungan;
b. uraian manfaat yang diperjanjikan;
c. cara pembayaran premi;
d. tenggang waktu (grace period) pembayaran premi;
e. kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran premi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
f. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi;
g. kebijakan perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran premi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
h. periode di mana pihak perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period);
i. penghentian pertanggungan, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak pemegang polis, termasuk syarat dan penyebabnya;
j. syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam mengajukan klaim;
k. pemilihan tempat penyelesaian perselisihan;
Sebaliknya, apabila ternyata saudara anda tidak mengikuti asuransi kredit, itu artinya tagihan kartu kredit tersebut tetap harus dibayar. Yang berkewajiban membayar adalah para ahli warisnya. Pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris. Akan tetapi, dalam pewarisan, yang beralih pada ahli waris bukan hanya harta dan hak saja, melainkan juga utang dan kewajiban.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.