Saya punya kontrakan yg mna si penyewa tidak mau mmbayar sewa setelah ditempatinya 5 tahun, apakah saya boleh menuntutnya secara keperdataan?
Anda dapat menuntut penyewa secara keperdataan jika ia tidak membayar sewa sesuai dengan perjanjian kontrakan yang telah disepakati. Untuk itu, langkah-langkah yang dapat Anda lakukan adalah:
Mencoba berkomunikasi: Pertama, cobalah berkomunikasi dengan penyewa secara baik-baik untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melibatkan pihak berwenang.
Cek kontrak: Periksa kontrak kontrakan yang telah disepakati antara Anda dan penyewa. Pastikan bahwa persyaratan pembayaran sewa dan ketentuan terkait pembayaran yang telah disepakati tercatat dengan jelas dalam kontrak.
Surat peringatan: Jika penyewa tetap tidak mau membayar, Anda dapat mengirim surat peringatan resmi yang mencantumkan ketidakpatuhannya dan memberikan tenggat waktu tertentu untuk membayar utangnya. Pastikan surat peringatan ini dilakukan dengan benar, sesuai dengan hukum setempat.
Gugatan ke pengadilan: Jika penyewa masih tidak membayar setelah menerima surat peringatan dan tenggat waktu yang diberikan, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Di pengadilan, Anda dapat meminta agar penyewa membayar sewa yang tertunggak dan mengikuti proses hukum yang berlaku.