Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-07 11:19:59
Hutang Piutang
SEWA MENYEWA

Saya punya kontrakan yg mna si penyewa tidak mau mmbayar sewa setelah ditempatinya 5 tahun, apakah saya boleh menuntutnya secara keperdataan?

Dijawab tanggal 2023-11-07 11:21:22+07

Anda dapat menuntut penyewa secara keperdataan jika ia tidak membayar sewa sesuai dengan perjanjian kontrakan yang telah disepakati. Untuk itu, langkah-langkah yang dapat Anda lakukan adalah:

Mencoba berkomunikasi: Pertama, cobalah berkomunikasi dengan penyewa secara baik-baik untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melibatkan pihak berwenang.

Cek kontrak: Periksa kontrak kontrakan yang telah disepakati antara Anda dan penyewa. Pastikan bahwa persyaratan pembayaran sewa dan ketentuan terkait pembayaran yang telah disepakati tercatat dengan jelas dalam kontrak.

Surat peringatan: Jika penyewa tetap tidak mau membayar, Anda dapat mengirim surat peringatan resmi yang mencantumkan ketidakpatuhannya dan memberikan tenggat waktu tertentu untuk membayar utangnya. Pastikan surat peringatan ini dilakukan dengan benar, sesuai dengan hukum setempat.

Gugatan ke pengadilan: Jika penyewa masih tidak membayar setelah menerima surat peringatan dan tenggat waktu yang diberikan, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Di pengadilan, Anda dapat meminta agar penyewa membayar sewa yang tertunggak dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH SINGKIL
Alamat : JL. SINGKIL-SUBULUSSALAM KM.20 DESA KETAPANG INDAH KEC. SINGKIL UTARA KAB. ACEH SINGKIL
Kontak : 85831262609

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.