saya mau bertanya, Apakah orang yang tidak membayar utang tersebut dapat dihukum? karena saya memiliki toko yang menjual bahan bangunan. Ada salah seorang konsumen yang sering berbelanja di toko, terus suatu hari orang tersebut utang Rp45 juta di toko dan akan berjanji akan membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang diberikan, hingga sekarang orang tersebut tidak bayar utang padahal usahanya berjalan lancar.
terima kasih atas pertanyaannya ibu dewi.
JPN memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan bahwa terhadap permasalahan tersebut bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen tersebut adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, konsumen berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utang. Oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Adanya wanprestasi tentu menyebabkan yang bersangkutan selaku kreditor mengalami kerugian. Dalam hal ini, kreditor memiliki hak untuk memaksa debitur yang wanprestasi untuk memenuhi perjanjian atau melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian biaya kerugian dan bunga. Adapun konsekuensi ganti rugi wanprestasi yang harus dipenuhi debitur kepada kreditor mencakup:
Namun dalam praktiknya, bila terjadi wanprestasi misalnya tidak bayar utang dalam ranah hukum perdata, seringkali kasus seperti ini menjadi ranah hukum pidana yang didasari pasal penggelapan atau penipuan.
demikian yang dapat JPN jelaskan, Terima Kasih