Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-14 10:00:28
Pertanahan
KEKUATAN SKT (SURAT KETERANGAN TANAH )

Izin Bertanya, Hukum yang menaungi Mengenai Surat Keterangan Tanah, dan Apakah Skt bisa diperjualbelikan, Terima Kasih

Dijawab tanggal 2023-12-06 10:49:26+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Berdasarkan dari penjelasan Pasal 24 ayat (2) PP Nomer 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa SKT merupakan bukti fisik atas sebidang tanah yang digunakan untuk proses pendaftaran tanah. SKT sendiri merupakan bukti penting dalam proses pembuktian sebidang tanah untuk penerbitn sertifikat tanah

Bisa dijual belikan..

Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.