Assalamu'alaikum Bapak/ibu, ijinkan saya bertanya sedikit melalui aplikasi halo JPN, yaitu :
Apakah pemberian somasi kepada seseorang harus dilakukan langsung secara tatap muka?
mohon penjelasannya, terima kasih
Terima kasih ibu telah mengunjungi Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Utara
somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan, akan tetapi untuk mempermudah pembuktian di hadapan hakim jika wanprestasi tersebut digugat ke pengadilan, maka pada umumnya somasi diberikan secara tertulis. Sehingga, pada dasarnya tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur bahwa pemberian somasi harus dilaksanakan secara lisan atau tertulis.
Sebagai informasi, dalam hal somasi diberikan secara tertulis dan dikirim sebagai peringatan agar pihak yang lalai memenuhi kewajibannya, setelah surat somasi tersebut disampaikan, pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat. Hal tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa pengirim somasi telah beriktikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan. Kemudian, pembuatan berita acara ini juga memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa calon tergugat beriktikad buruk.