Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-27 11:55:08
Hutang Piutang
SOMASI

Assalamu'alaikum Bapak/ibu, ijinkan saya bertanya sedikit melalui aplikasi halo JPN, yaitu :

Apakah pemberian somasi kepada seseorang harus dilakukan langsung secara tatap muka?

mohon penjelasannya, terima kasih

 

Dijawab tanggal 2023-10-27 11:59:10+07

Terima kasih ibu telah mengunjungi Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Utara

somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan, akan tetapi untuk mempermudah pembuktian di hadapan hakim jika wanprestasi tersebut digugat ke pengadilan, maka pada umumnya somasi diberikan secara tertulis. Sehingga, pada dasarnya tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur bahwa pemberian somasi harus dilaksanakan secara lisan atau tertulis.

Sebagai informasi, dalam hal somasi diberikan secara tertulis dan dikirim sebagai peringatan agar pihak yang lalai memenuhi kewajibannya, setelah surat somasi tersebut disampaikan, pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat. Hal tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa pengirim somasi telah beriktikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan. Kemudian, pembuatan berita acara ini juga memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa calon tergugat beriktikad buruk.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH UTARA
Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh Alue Buket Lhoksukon, Aceh Utara
Kontak : 85159885901

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.