Assalamu'alaikum BPK/ibu halo JPN. Teman saya kemarin telah melakukan jual beli hewan (Sapi) sebanyak 1 ekor. Proses pengecekan sapi oleh pembeli sudah di lakukan dan brlnjut ke proses kesepakatan harga dan proses transaksi/pembyaran. Tetapi di hari berikutnya pembeli datang mengembalikan barang (sapi) dengan alasan sapinya sakit dan lain sebagainya. Akibtnya yg pemilik sapi diminta untuk mngemblikan uang yang telah di berikan. Tetapi penjual sapi telah memakai uang tersebut.
Jadi itu bgamaina jalan keluar untuk mslah ini. Mhon petunjuknya????
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.
Pasal 1457 KUHPerdata, perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.
Pasal1458 KUHPerdata Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Pasal1338 KUHPerdata Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Bahwa yang bertindak dalam jual beli telah dewasa, tidak dalam pengampuan (keadaan dungu, gila, mata gelap).
Bahwa berdasarkan peristiwa yang saudara jelaskan secara singkat tersebut bisa saudara dalami lagi apakah sudah sesuai dengan syarat-syarat sahnya jual beli, apabila sudah terpenuhi maka jual beli telah sah dilakukan, dan apabila ada kejadian tak terduga diluar akad / perjanjian jual beli maka dikembalikan kepada kesepakatan Bersama antara penjual dan pembeli, atau bisa langsung melakukan musyawarah atau perundingan dengan maksud mencari titik terang bersama demi kepentingan dan kebaikan bersama
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur secara gratis.