Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-11 10:03:56
Hutang Piutang
SEWA BELI

bisakah dijelaskan apa perbedaan dari sewa beli dan leasing secara singkat?

Dijawab tanggal 2023-10-11 10:09:07+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Pengertian Leasing

Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Kemudian, apa itu finance lease dan operating lease? Finance lease atau sewa pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaanuntuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.

Sedangkan operating lease atau sewa operasi adalah sewa yang tidak secara substansial mengalihkan manfaat dan risiko atas barang yang disewakan.

Adapun yang dimaksud dengan opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli, maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Untuk melaksanakan hak opsi membeli, dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa guna usaha.

Menurut Muhamad Djumhana dalam Hukum Perbankan di Indonesia, sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belandanya istilah ini adalah financieringshuur.

Lebih lanjut, Muhamad Djumhana berpendapat bahwa leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara sukarela yang disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasingberdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.

Apakah yang Dimaksud dengan Sewa Beli?

Suharnoko dalam Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, menjelaskan bahwa beli-sewa atau sewa beli adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Akan tetapi karena Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, maka para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata.

Perjanjian yang diatur secara khusus dalam Buku III KUH Perdata disebut perjanjian nominat sedangkan perjanjian yang tidak diatur dalam Buku III KUH Perdata disebut perjanjian innominat.

Menurut ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata, setiap perjanjian nominat maupun perjanjian innominat tunduk pada ketentuan umum hukum perjanjian. Dengan demikian perjanjian beli-sewa sebagai suatu perjanjian innominat juga tunduk kepada ketentuan umum tentang perjanjian seperti misalnya syarat sahnya perjanjian dan tentang wanprestasi.

Lebih lanjut Suharnoko menjelaskan beli-sewa atau sewa beli adalah suatu perjanjian campuran di mana terkandung unsur perjanjian jual beli dan perjanjian sewa menyewa. Dalam perjanjian sewa beli, selama harga belum dibayar lunas, maka hak milik atas barang tetap berada pada si penjual sewa, meskipun barang sudah berada di tangan pembeli sewa. Hak milik baru beralih dari penjual sewa kepada pembeli sewa setelah pembeli sewa membayar angsuran terakhir untuk melunasi harga barang.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa sewa beli berbeda dengan jual beli dengan angsuran. Munir Fuady dalam Hukum tentang Pembiayaan menjelaskan bahwa perbedaan terpenting di antara keduanya adalah tentang saat beralihnya hak dari penjual kepada pembeli.

Pada sewa beli, beralihnya hak (levering) terjadi pada saat seluruh cicilannya lunas terbayarkan. Jadi sebelum harganya lunas seluruhnya, kedudukan pembeli sewa hanya sebagai penyewa belaka. Dan berubah menjadi pembeli setelah habis angsurannya.

Sementara pada jual beli dengan angsuran, hak atas barang sudah beralih (levering) dari penjual kepada pembeli setelah transaksinya terjadi walaupun saat itu harga belum seluruhnya dibayar.

Perbedaan Leasing dan Sewa Beli

Menurut Munir Fuady, kecuali untuk bentuk operating lease, bentuk transaksi yang paling mirip dengan leasing adalah transaksi sewa beli.

Walaupun antara leasing dan sewa beli mirip, tetapi ada beberapa perbedaan di antara keduanya, yaitu:

LeasingSewa Beli
Kepemilikan barang oleh lessee hanya terjadi apabila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee.Lessee otomatis demi hukum jadi pemilik barang di akhir masa sewa.
Lessor hanya bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee dan barang tersebut tidak berasal dari lessor melainkan dari pihak ketiga atau dari lessee sendiri.Pihak lessor bermaksud melakukan semacam investasi dengan barang yang disewakan dengan uang sewa sebagai keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut merupakan milik pembeli sewa beli sendiri.
Metode pembiayaan diperkenankan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan.Tidak termasuk kegiatan lembaga atau perusahaan pembiayaan.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, terlihat bahwa dalam leasing terdapat hak opsi bagi penyewa guna usaha (lessee) untuk membeli membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha.

Ini berarti penyewa guna usaha menjadi pemilik dari barang tersebut apabila ia melaksanakan hak opsinya. Sedangkan dalam sewa beli, jika pembeli telah selesai membayar lunas harga yang telah disepakati, maka hak milik barang berpindah kepada pembeli.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.