Assalamualaikum wr.wb bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya nurul ingin menanyakan mengenai permasalahan apakah ada hukumnya untuk jalanan yang berlubang dan jika kita jatuh kita bisa menuntut ke dinas terkait, karena di daerah saya tinggal ada jalan yang sudah rusak parah dan tidak kunjung diperbaiki sehingga banyak orang yang melintasi jalan tersebut sering mengalami kecalakaan, apalagi jika musim hujan menyebabkan jalan yang berlubang tersebut tidak nampak, mohon solusi nya pak untuk kejadian ini.
terimakasih bapak dan ibu.
Waalaikumssalam wr.wb
terimakasih kepada saudari nurul sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, saya selaku Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues sebelum menjawab pertanyaan anda perlu diketahui terlebih dahulu mengenai penyelenggaraan jalan dan pihak yang terkait di dalamnya, menurut Pasal 1 angka 5 PP 34/2006 yaitu penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan, sementara penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya, dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan. Lalu apakah definisi dari jalan? Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan bahwa Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung, selanjutnya gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan disebut lalu lintas yang merupakan salah satu bagian dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk, di perinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan secara makro sesuai kebijakan nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa, kemudian berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2020 terdapat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf a Perpres 27/2020 Kementerian PUPR menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan. Terkait dengan jalan rusak terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ yakni :
Adapun yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda, jika terjadi kecelakaan lalu lintas itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut maka pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dengan demikian menjawab pertanyaan kecelakaan akibat jalan rusak siapa yang bertanggung jawab? Yaitu tergantung pada kategori jalan, perlu diperhatikan bahwa untuk menggugat jalan rusak dengan PMH, maka ditujukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam penyelenggaraan jalan seperti berikut :
demikian ulasan dan jawaban dari kami, semoga dapat memberi solusi terhadap penyelesaian permasalahan saudari.