ijin bertanya pak jaksa, Terkait langkah tepat yang dapat dilakukan oleh Perbekel Desa Berangbang terkait permohonan penghapusan SPPT ganda?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menjelaskan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kedapa wajib pajak. Dalam Pasal 9 ayat (1) menyatakan Dalam rangka pendataan, subjek wajib pajak mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak, lebih lanjut dalam dalam Pasal 10 ayat (1) menjelaskan Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. Kepala Daerah menerbitkan SPPT berdasarkan data yang tertuang dalam SPOP yang disampaikan oleh subjek wajib pajak.
Pembatalan SPPT diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan dan Penyelesaian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Benar. Pasal 2 huruf b menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) menjelaskan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diajukan secara perseorangan, kecuali untuk SPPT dapat diajukan secara kolektif.
Terkait permasalahan tersebut pemerintah desa perlu berkomunikasi lebih lanjut kepada Kantor Pelayanan Pajak pada wilayah hukum objek pajak tersebut selaku lembaga yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan SPPT atas suatu objek tanah yang disengketakan tersebut. Objek tanah dalam SPPT tersebut telah di SHM sehingga pemerintah desa selanjutnya dapat berkomunikasi lebih lanjut kepada Badan Pertanahan Negara di wilayah hukumnya mengingat BPN adalah lembaga yang berwenang terkait pengesahan atas hak tanah di Indonesia. Untuk dipedomani bahwa terkait permasalah jual beli tanah tersebut merupakan objek hukum keperdataan, apabila suatu saat dirasa adanya kepentingan salah satu pihak yang dirugikan maka hal tersebut dapat diselesaikan dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri yang berwenang, dengaan diajukannya gugatan atas permasalahan jual beli tanah tersebut pihak yang dirugikan dapat mengajukaan kedapa ketua pengadilan yang berwenaang untuk memohon penetapan penyitaan terhadap objek tanah tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.