Mohon izin Bapak/ibu saya ingin bertanya saya belum paham terkait hak guna usaha. Bisa jelaskan terkait Sebenernya defenisi dari hak guna usaha itu apa? Terima kasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu hak atas tanah, yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu maksimal 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. (Vide Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 29 ayat (1) UUPA jo. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021). Pemegang hak atas tanah di atas berwenang mempergunakan tanah, termasuk pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
HGU hanya dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Demikian jawaban kami. Apabila masih ada yang akan saudara tanyakan dapat mengajukan secara Offline di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan