Yulia Nitami melakukan konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Balangan mengenai Yulia Nitami yang menghibahkan sebidang tanah dan rumah yang dilakukan dengan akta hibah pada tahun 2000, namun tanah dan rumah tersebut sejak tahun 1990 telah dilakukan sewa menyewa melalui perjanjian lisan tanpa batas waktu. Kemudian, Yulia Nitami ingin mengakhiri sewa menyewa tersebut, namun pihak penyewa tidak menghiraukan. Bagaimana hukum sewa menyewa yang terjadi secara lisan dan tanpa batas waktu serta bagaimana prosedur untuk mengakhirinya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa dikarenakan sewa menyewa yang dilakukan atas dasar perjanjian lisan maka berlaku Pasal 1571 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi:
Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.
Bahwa perbuatan penyewa merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1571 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum), karena Yulia Nitami telah memberitahukan dan memberikan tenggang waktu bagi penyewa untuk mengakhiri sewa, namun penyewa tidak menghiraukan pemberitahuan Yulia Nitami. Bahwa Yulia Nitami juga dapat melaporkan penyewa dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Balangan secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan