Dijawab tanggal 2023-04-14 14:46:31+07
- Bahwa menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu;
- Bahwa menurut Pasal 37 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, jangka waktu HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Sementara HGB di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik;
- Bahwa menurut Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 202 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, HGB terjadi melalui beberapa cara, yaitu :
a. HGB di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri;
b. HGB di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan;
c. HGB di atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. - Bahwa selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, menyatakan HGB dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
- Bahwa Sdri. Yanti dapat mengubah HGB menjadi SHM dengan cara mengajukan perubahan itu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili objek tanah. Adapun berkas yang harus dipersiapkan oleh Sdri. Yanti, yaitu:
a. Fotokopi KTP Pemohon;
b. Fotokopi Kartu Keluarga;
c. Surat Kuasa jika dikuasakan;
d. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan);
e. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
f. Sertifikat HGB;
g. Fotokopi IMB;
h. Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 m2. - Bahwa langkah-langkah yang dilakukan Sdri. Yanti untuk mengajukan permohonan perubahan HGB menjadi SHM di Kantor BPN, yaitu:
a. Kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangunan yang telah disiapkan;
b. Mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai. Di dalamnya wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal;
c. Lakukan pembayaran di loket pembayaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000. Selain itu, juga butuh menyiapkan biaya untuk PPAT, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report untuk tanah yang lebih dari 600 m2;
d. Mengambil SHM setelah lima hari di loket pelayanan. - Bahwa Sdri. Yanti dapat mengubah sertifikat HGB miliknya menjadi SHM. Namun untuk mengubahnya Sdri. Yanti harus mengajukan perubahannya melalui kantor BPN sesuai dengan domisili objek tanahnya. Sdri. Yanti harus mempersiapkan semua berkas-berkas persyaratannya dan langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh BPN.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957