Saya ingin bertanya, saya seorang anak perempuan yang ibu saya sudah meninggal, saat ini bapak saya berniat menikah lagi, pertanyaan saya apakah boleh ayah saya membalik nama sertifikat an. Ibu saya yang sudah meninggal menjadi nama ayah saya, sesang kan saya para anaknya tidak setuju
Halo He** Sa*****,
Terimakasih atas kepercayaan anda kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan anda adalah sebagai berikut :
Bahwa pemberlakuan hukum waris di Indonesia masih beragam, diantaranya terdapat hukum waris Islam yang rujukan sumber hukumnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Dalam Hukum Waris Islam disebutkan di Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Sedangkan secara hukum perdata, ahli waris berdasarkan Pasal 832 KUHPer yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
Pada dasarnya, semua hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Beralih berarti pindahnya hak atas tanah karena hukum dan dengan sendirinya, tidak ada perbuatan hukum yang sengaja untuk mengalihkan hak itu kepada pihak lain, misalnya karena pewarisan. Meninggalnya pemilik tanah, dengan sendirinya menurut hukum tanah tersebut akan berpindah ke ahli warisnya. Dasar hukum yang menetapkan bahwa hak milik dapat diwariskan secara implisit dimuat dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 yang berbunyi Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Makna dialihkan berarti pindahnya hak atas tanah kepada pihak lain dikarenakan adanya perbuatan hukum yang disengaja agar hak atas tanah itu pindah kepada pihak lain, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, dan sebagainya.
Pasal 181 Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utangutang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu. Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau isteri yang kawin lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.
Pasal 541 Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacat celanya.
BAB III Besarnya Bahagian Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Berdasarkan Pasal tersebut telah dijelaskan pembagian harta warisan kepada para ahli waris.
Pasal 834 KUHPer menyatakan bahwa Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Perihal hal tersebut dapat melakukan musyawarah keluarga terlebih dahulu sebelum melakukan gugatan perdata, meskipun boleh melakukan gugatan. Tetapi alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan demi mengurangi permusuhan diantara keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Demikian kami sampaikan, apabila anda masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi secara gratis salam sehat dan terima kasih.