Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-08 10:32:02
Pertanahan
TATA CARA DAN PROSEDUR MENGHIBAHKAN TANAH

Halo, JPN, saya ingin bertanya

Saya memiliki sebidang tanah di kab. Sambas, saya berniat menghibahkannya untuk digunakan sebagai pemakaman. Lalu, bagaimana tata cara dan prosedur menghibahkan tanah tersebut?

Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-06-08 10:41:38+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Bahwa permasalahan yang dialami oleh saudara merupakan masalah keperdataan sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Bahwa mengenai hibah diatur di dalam Pasal 1666 – 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengertian hibah yang terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata yaitu “suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Bahwa berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata hibah barang bergerak harus dengan akta notaris dan sedangkan hibah untuk tanah dilakukan perjanjian  hibah dari pemilik tanah diketahui desa/RT/RW setempat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kemudian Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga menyatakan bahwa “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum, kecuali dalam hak yang ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu KUH Perdata (Pasal 1677 KUHPerdata).

Bahwa hibah tanah tersebut harus dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh PPAT, yakni berupa akta hibah. Selain itu, perbuatan pengihabahan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi

Selanjutnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftarkan dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor pertanahan kepada para pihak yang bersangkutan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.