Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-10 11:22:37
Hutang Piutang
PEMBERIAN CEK KOSONG

Selamat pagi, saya ingin bertanya

Saya adalah pemilik toko bangunan x , kemudian pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2023 datang saudara Yanto membeli barang/ alat-alat bangunan sebesar Rp. 75.000.000,- dengan memberikan cek undur yang tertera di dalam cek tertanggal 27 Maret 2023 . Pada awalnya saya menolak menerima pembayaran melalui cek tetapi saudara Yanto adalah langganan di toko saya, akhirnya saya menerimanya. Setelah jatuh tempo ternyata cek itu ditolak oleh bank. Saya melakukan 3 kali pencairan dan selalu ditolak oleh pihak bank dan pihak bank mengatakan bahwa cek tersebut kosong atau tidak ada isi. Apakah saya bisa melaporkan saudara Yanto kepada polisi dan menggugatnya?

Dijawab tanggal 2023-05-11 12:31:32+07

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan kepada kami,

Untuk persoalan yang Saudara sampaikan kepada kami dapat dikategorikan sebagai Kasus Perdata dan Pidana. 

  • Dari segi hukum perdata, tidak dilakukannya pembayaran/ prestasi dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan gugatan Wanprestasi (Ingkar janji). Dalam Hukum perdata apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya sesuai dengan Kesepakatan/ Perjanjian maka para pihak wajib melaksanakan atau mentaatinya sesuai dengan Kesepakatan/ Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, salah satu pihak dapat dikatakan Wanprestasi. Atas Wanprestasi tersebut dapat dituntut penggantian Biaya Kerugian, Bunga dan Pembatalan Perjanjian.
  • Dari segi hukum pidana, dalam kasus saudara adanya unsur Tindak Pidana didalamnya yaitu Tindak Pidana Penipuan sebagaimana didalam Pasal 378 KUHP. Apabila dari awal orang yang memberi cek sudah berniat untuk memberikan cek kosong sebagai tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk mendapatkan barang/ material bahan bangunan dari Toko saudara tanpa berniat untuk melakukan pembayaran, sehingga terpenuhinya unsur - unsur pasal 378 KUHP maka terhadap kasus ini saudara dapat melaporkan kejadian yang saudara alami kepada pihak yang berwajib.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MERANTI
Alamat : JL. AMELIA NO.1 SELAT PANJANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kontak : 81365006245

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.