Selamat pagi, saya ingin bertanya
Saya adalah pemilik toko bangunan x , kemudian pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2023 datang saudara Yanto membeli barang/ alat-alat bangunan sebesar Rp. 75.000.000,- dengan memberikan cek undur yang tertera di dalam cek tertanggal 27 Maret 2023 . Pada awalnya saya menolak menerima pembayaran melalui cek tetapi saudara Yanto adalah langganan di toko saya, akhirnya saya menerimanya. Setelah jatuh tempo ternyata cek itu ditolak oleh bank. Saya melakukan 3 kali pencairan dan selalu ditolak oleh pihak bank dan pihak bank mengatakan bahwa cek tersebut kosong atau tidak ada isi. Apakah saya bisa melaporkan saudara Yanto kepada polisi dan menggugatnya?
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan kepada kami,
Untuk persoalan yang Saudara sampaikan kepada kami dapat dikategorikan sebagai Kasus Perdata dan Pidana.