Halo selamat siang,
Saya ingin membuat suatu perjanjian dengan rekan saya. Saya berencana membuat perjanjian secara tertulis (akta dibawah tangan) tentang sewa menyewa kendaraan.
Saya mau bertanya hal-hal apa yang perlu saya dan rekan saya penuhi untuk membuat perjanjian tersebut?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Halo bapak Ikramullah
Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami jelaskan bahwa jawaban yang kami berikan pada website Halo JPN ini bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Terkait pertanyaan anda yang menanyakan terkait syarat-syarat yang perlu anda penuhi dalam membuat perjanjian.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan perjanjian menurut KBBI adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
demikian penjelasan atas petanyaan anda terntang syarat sah suatu perjanjian.